23 Mei 2013

1 REVOLUSI HUKUM PIDANA INDONESIA


Pada tulisan ini, ane hanya sekedar menyampaikan unek-unek yang bertahun-tahun hanya terpendam dalam hati. Bukan apa-apa, ane hanya nggak ingin sok idealis dan ane juga bukan orang yg idealis. Tapi melihat realita dari waktu ke waktu, ane makin prihatin dengan keadaan bangsa ini pada khususnya, dan masyarakat dunia pada umumnya.

Tulisan di bawah ini hanya kutipan salah satu perdebatan ane di sebuah forum. Maaf jika tidak berkenan di hati pembaca. Jika anda setuju, mari mulai dari diri sendiri, dan sampaikan pada orang-orang di sekitar anda. Jika tidak setuju, abaikan saja. Ane tidak ingin berdebat di blog damai ini.
No offense.Sia sia aja para kakek kita tuh berjuang memerdekakan negeri ini.Karena dari awal berdirinya negeri ini, sistem hukumnya aja udah salah. Hanya mengekor dari peninggalan penjajah yang kita sedemikian benci itu. Ironis.
Coba kalo pelaku tindak kejahatan berat dihukum mati, dan pencurian/korupsi dipotong tangannya. Nggak akan jadi begini keadaannya. Nggak usah sebut ini hukum islam, kasih aja nama hukum Republik.
Melanggar HAM? Mereka duluan yang melanggar hak rakyat yg lain. Sudah sepantasnya hak mereka dicabut. Misal, penghilangan hak hidup orang lain, maka hukuman yg pantas adalah pencabutan hak hidupnya.
Melanggar sila ke dua : "Kemanusiaan yang adil dan beradab" ??
Mari kita bongkar kata per kata. 
Kemanusiaan : Yang membedakan manusia dengan hewan adalah, manusia membunuh manusia yang lain melalui prosedur peradilan. Bukan main hakim sendiri. 
Adil : Adilkah bila pembunuh, pemerkosa, pengacau keamanan, hanya dihukum penjara beberapa tahun? Kita dengan munafiknya menyebut sistem ini "Lembaga Pemasyarakatan". Apanya yang dimasyarakatkan? Realitanya di penjara itu mereka malah tambah bobrok moralnya. Belum lagi maraknya penyelewengan2 yg ane ga bisa sebut satu persatu di sini. Juga pemborosan kas negara. Hey! Pajak yang kita bayar itu untuk memberi makan orang2 yang telah menginjak2 sistem negara ini? TIDAK ADIL!
Beradab : Tidak ada masalah dengan ini. Hukuman mati ataupun potong tangan sangat bisa dilaksanakan dengan prosedur yang beradab. Ada pengacara yg siap membela, ada jaksa penuntut, ada hakim, saksi, dll. Dan jika diperlukan, eksekusi bisa ditangguhkan maksimal selama setahun untuk memperbaiki hidup si terpidana sebelum menghadap sang Pencipta. Atau untuk membuka kemungkinan seluas-luasnya bagi terpidana untuk mengajukan bukti baru yang menyatakan dia tidak bersalah. Masa penangguhan itu juga bisa diberdayakan untuk pengabdian masyarakat.
Jadi mari, kita dukung Revolusi Hukum Pidana Indonesia.
Yang lebih "berkemanusiaan yang adil dan beradab"


Atas nama kejujuran hati bangsa IndonesiaJudhazt Kaskus 
Comments
1 Comments

1 comments:

  1. Hotel Grand Casino and Dunes - Mapyro
    Compare 거제 출장마사지 reviews, photos and ratings of Grand 하남 출장안마 Casino and Dunes - 광명 출장안마 15 minutes drive from Phoenix, at Mapyro. 통영 출장샵 Find reviews and information for 수원 출장샵 Tunica Resorts.

    BalasHapus

Berikan komentar anda

Followers

Komentar Terkini

Make Your Own by Judhazt KASKUS
 

www.islamperspektif.blogspot.com Copyright © 2009 - |- Created by O Judhazt Kaskus - |- Visit My Youtube Channel